Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi keterangan kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran sangat penting untuk memenuhi persyaratan mengurus berbagai pelayanan masyarakat, seperti masuk sekolah, melamar
Foto/Scan Akta Kelahiran Yang Rusak * Foto/Scan Fotocopy KTP-el * # Sebelum mengirim Formulir pastikan mengisi alamat email dan nomor telepon dengan benar,
agar mengisi formulir tambahan nama anak dan akta kelahiran anak NIK Ibu diisi dengan NIK Orangtua Perempuan dari Subjek Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,- PROSEDUR. Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya petugas dari
Isi Formulir: Mengisi formulir permohonan akta kelahiran dengan benar dan lengkap. Proses Verifikasi : Dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas catatan sipil. Pembayaran : Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.
1. Cara Membuat Akta Kelahiran. Bagi sebagian orang, membuat akta kelahiran bisa menjadi tugas yang membingungkan. Namun, sebenarnya prosesnya tidaklah terlalu sulit jika kamu mengetahui langkah-langkahnya. Berikut adalah beberapa langkah dalam membuat akta kelahiran: Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran:
.
cara mengisi formulir membuat akta kelahiran